Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah sebagai berikut:
Tugas :"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara." Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
- Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.