rss 48

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah sebagai berikut:

Tugas :
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara."
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
  6. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
  7. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  10. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; 
  11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham