rss 48

Narasi Tunggal

Kumpulan Narasi Tunggal

NARASI TUNGGAL, Kemendikbud Tekankan Hari Pertama Sekolah Tidak Ada Plonco dan Pungutan Liar

20160715 Penumbuhan Budi Pekerti

Kemendikbud Tekankan Hari Pertama Sekolah Tidak Ada Plonco dan Pungutan Liar

Jakarta, Kemendikbud - Tahun pelajaran baru 2016/2017 menjadi hari kegembiraan bagi orang tua dapat mengantarkan anak-anaknya di Hari Pertama Sekolah (HPS) memasuki jenjang pendidikan yang baru untuk menggapai cita-cita. HPS yang bertepatan pada tanggal 18 Juli 2016, dan ada beberapa daerah yang melaksanakannya pada tanggal 11 Juli 2016, Kemendikbud sangat mendukung dalam menyegarkan iklim belajar mengajar, dan menekankan tidak diperbolehkan adanya perpeloncoan dan pungutan liar.

“Kemendikbud berusaha mewujudkan suasana baru, serta menyegarkan iklim belajar mengajar di sekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan gembira dan tenang. Ini adalah wujud dari Nawa Cita yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, di kantor Kemendikbud, Senin (11/07/2016).

Mendikbud mengatakan, untuk mewujudkan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara khususnya kepada para siswa seluruh Indonesia, Kemendikbud menghapus masa orientasi siswa (MOS) yang sering diwarnai perpeloncoan dengan berbagai variasi bentuknya. Sebagai penggantinya, dikeluarkan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang melibatkan guru dan siswa tanpa ada kegiatan menghukum dengan dalih apa pun.

Selain kasus perpeloncoan yang menjadi beban para orang tua dan siswa baru, pungutan liar juga sering kali terjadi selama penerimaan murid baru. Hal tersebut, kata Mendikbud, tidak boleh terjadi lagi. Sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran di luar ketentuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

“Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan hari pertama sekolah, termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalui laman laporpungli.kemdikbud.go.id,” ajak Mendikbud kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Segala kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk buku pelajaran dipastikan telah dipenuhi oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Kemendikbud agar Hari Pertama Sekolah bisa terlaksana dengan baik. Pemerintah juga menjamin setiap anak bisa bersekolah dengan memfasilitasi para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah tersalurkan sekitar 17,9 juta kartu, dan sejauh ini sudah terdistribusi sekitar 98,5 persen.

Mengingat pentingnya momen Hari Pertama Sekolah, Mendikbud mengajak orang tua untuk meluangkan waktu untuk mengantar anak-anak ke sekolah. Ini adalah kesempatan bagi orang tua bisa melihat sendiri suasana baru di sekolah yang akan menjadi rumah kedua bagi putra dan putri mereka. “Mari kita para orang tua luangkan waktu untuk buah hati kita untuk mengantarkan mereka ke sekolah di hari pertama mereka masuk sekolah di tahun pelajaran baru,” pesan Mendikbud.***

Jakarta, 11 Juli 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham